12 Desember 2014

Buruh Menuntut UMK 3 Juta

Surat Keputusan (SK) Gubenur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kota (UMK) Bogor telah ditetapkan sebesar Rp 2.658.155. Jumlah tersebut tidak membuat puas kalangan buruh. Kamis 11/12/14, 200 orang dari kalangan buruh berdemo menyuarakan kekecewaannya di depan kantor Balaikota Bogor. Buruh menuntut upah minimal Rp 3 juta. 

Di sisi lain angka baru tersebut dikeluhkan pengusaha. Kedua belah pihak sama-sama menolak. Pengusaha menganggap angka tersebut terlalu besar, sedangkan buruh menyatakan bahwa angka tersebut terlalu kecil. Di dunia kerja terutama di Kota Bogor, masih banyak pengusaha yang membayar gaji buruhnya di bawah Rp 2 juta. Ketika BBM naik, ongkos produksi bertambah, pengusaha dengan segera membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen lewat kenaikan harga, sementara buruh berakrobat (melakukan pekerjaan tambahan) untuk menambal kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup layak. 

UMK adalah penyambung hidup buruh. Uang tersebut mereka gunakan untuk membayar kontrakan, membiayai sekolah anak, membayar tagihan bulanan, dan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Jumlah UMK itu persis di garis kemiskinan. Berdasarkan liputan Dedy Corbuzier bersama Azka (putra si mata wayangnya), Hitam Putih Kamis, 11/12/14, TransTV, pengamen jalanan di Singapura, Opa Peter (60 tahun) saja pendapatan bersihnya sehari Rp 500 per hari. Jika si Opa 21 hari ngamen (dalam sebulan), ia bisa mendapatkan uang Rp 10.500.000. Nasib buruh di Indonesia tidak sebaik pengamen di negeri Singa.

Harapan buruh sederhana, jika pemilik modal bisa jalan-jalan ke luar negeri, makan teratur 3 kali sehari, setidaknya buruh bisa hidup layak. Lancar membayar biaya tagihan bulanan (listrik dan air), selalu ada beras dan lauk pauk di rumah, dan bukan merupakan kemewahan berekreasi jalan-jalan ke Kebun Raya Bogor.  

Jika teman-teman punya pendapat yang berbeda, silahkan menuliskan dan menangapinya di kolom komentar.  

Sumber gambar :
http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar