Ada kabar buruk buat konsultan pajak, tetapi kabar baik bagi
karyawan (yang memiliki brevet A+B). Berdasarkan peraturan mentri keuangan,
karyawan bisa menandatangani faktur pajak dengan persyaratan yang telah
ditentukan, yaitu:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendidikan minimal D3 Akuntansi
- Memiliki sertifikat brevet A + B
- Memiliki surat kuasa
Omzet untuk
objek pribadi < 1,8 M, objek badan < 2,4 M (jika omzet > dari jumlah tersebut harus menggunakan
jasa konsultan pajak. Peraturan ini diprotes konsultan pajak karena, mempersempit "pekerjaan" mereka.
Untuk memudahkan pembayaran pajak, Dirjen Pajak membuat situs http://sse.pajak.go.id , kita
tak perlu antri untuk bayar pajak. Caranya :
- Daftarkan diri Anda
- Masukkan e-mail aktif Anda
- Isi Surat Setoran Pajak atau secara elektronik
- Anda memperoleh pin (untuk membayar pajak terhutang, umur pin hanya 48 jam)
- Setelah pajak terutang dibayar, Anda dapat mengirim SSP semudah mengirim e-mail
- Konfirmasi dan pemberitahuan diberitakan via e-mail.
Selamat mencoba, selamat
beraktifitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar