18 Juni 2013

Faktur Pajak Dapat Ditandatangi oleh Karyawan


Ada kabar buruk buat konsultan pajak, tetapi kabar baik bagi karyawan (yang memiliki brevet A+B). Berdasarkan peraturan mentri keuangan, karyawan bisa menandatangani faktur pajak dengan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pendidikan minimal D3 Akuntansi
  • Memiliki sertifikat brevet A + B
  • Memiliki surat kuasa
Omzet  untuk  objek pribadi < 1,8 M, objek badan < 2,4 M (jika omzet > dari jumlah tersebut harus menggunakan jasa konsultan pajak. Peraturan ini diprotes konsultan pajak karena, mempersempit "pekerjaan" mereka.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, Dirjen Pajak  membuat situs http://sse.pajak.go.id , kita tak perlu antri untuk bayar pajak. Caranya :
  • Daftarkan diri Anda
  • Masukkan e-mail aktif Anda
  • Isi Surat Setoran Pajak atau secara elektronik
  • Anda memperoleh pin (untuk membayar pajak terhutang, umur pin hanya 48 jam)
  • Setelah pajak terutang dibayar, Anda dapat mengirim SSP semudah mengirim e-mail
  • Konfirmasi dan pemberitahuan diberitakan via e-mail.
Selamat mencoba, selamat  beraktifitas.    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar