Dalam pemeriksaan akuntansi atau pemeriksaan pajak, ada sebuah trik yang perlu dipahami mengenai syarat syah sebuah dokumen agar dapat dijadikan bukti pendukung.
Ada 2 Syarat sebuah
dokumen agar syah dijadikan sebagai dokumen pendukung , yaitu :
1. Formal
Dokumen
tersebut memiliki kontrak, hitam di atas putih. Perjanjian tertulis dalam sebuah lembaran kertas
yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penjual dan pembeli. Misalnya faktur, kwitansi, Nota Kirim Barang
(NKB), Nota Terima Barang (NTB), retur, bon pembelian bensin, bon pembelian
alat tulis, dsb.
2. Material
Material
menyangkut wajarkah transaksi yang terjadi, benarkah nilai transaksi transaksi
tersebut. Contoh sederhana : Jika harga bensin masih Rp 4.500, jangan diterima
jika ada bon (surat jalan) yang menyatakan harga bensin Rp 10.000. Contoh
lainnya : Biaya tiket kereta commuter Rp 9000, kasir ditagih untuk mengganti biaya comuter sebesar
Rp 20.000.
Indikatornya sederhana: wajar / tidak? Benar atau tidak? Sesuai yang
terjadi di lapangan atau biaya tersebut digelembungkan…seperti balon udara. Selamat sore menjelang malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar