19 Juni 2013

Syarat Syah Sebuah Dokumen

Dalam pemeriksaan akuntansi atau pemeriksaan pajak, ada sebuah trik yang perlu dipahami mengenai syarat syah sebuah dokumen agar dapat dijadikan bukti pendukung. 

Ada 2 Syarat  sebuah dokumen agar syah dijadikan sebagai dokumen pendukung , yaitu :

1. Formal
Dokumen tersebut memiliki kontrak, hitam di atas putih. Perjanjian tertulis dalam sebuah lembaran kertas yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penjual dan pembeli.  Misalnya faktur, kwitansi, Nota Kirim Barang (NKB), Nota Terima Barang (NTB), retur, bon pembelian bensin, bon pembelian alat tulis, dsb.

2. Material
Material menyangkut wajarkah transaksi yang terjadi, benarkah nilai transaksi transaksi tersebut. Contoh sederhana : Jika harga bensin masih Rp 4.500, jangan diterima jika ada bon (surat jalan) yang menyatakan harga bensin Rp 10.000. Contoh lainnya : Biaya tiket kereta commuter Rp 9000, kasir ditagih untuk mengganti biaya comuter sebesar Rp 20.000. 

Indikatornya sederhana: wajar / tidak? Benar atau tidak? Sesuai yang terjadi di lapangan atau biaya tersebut digelembungkan…seperti balon udara. Selamat sore menjelang malam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar