Pemda membuat Perda No. 8 tentang anjal |
Jurnal Bogor, 12/02/2013 menulis 310 anak jalanan
terjaring razia. Satpol Pamong Praja (PP) melakukan razia rutin setiap hari
Senin, Jumat, dan Sabtu. Di beberapa titik Kota Bogor yakni : Sukasari (sekitar
Plasa Ekalokasari), Terminal Baranangsiang, Tugu Kujang, dan Jalan Pangrango.
Setelah dilakukan penjaringan mereka dibawa ke rumah singgah sementara di kantor Disnakesostrans untuk
dilakukan pendataan identitas diri mulai dari nama, dan tempat mereka berasal.
Setelah itu mereka ditampung dan dibina di yayasan yang ada di Kota
Bogor.
Dalam mengatasi penanganan anak
jalanan, Pemda Bogor dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Peraturan Daerah
(Perda) yaitu :
Perda No. 8
tahun 2009, pasal 7 tentang anak jalanan yaitu :
(1) setiap
orang dilarang melakukan kegiatan geladangan dan mengemis.
(2) setiap orang
dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi gelandangan dan pengemis dan
menjadikannya (mereka) sebagai alat untuk mencari kepentingan pribadi atau sekelompok orang-orang yang tidak
bertanggungjawab.
(3) setiap
orang dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan atau pengemis di
jalanan atau tempat umum.
Jika Perda
telah disosialisasikan dengan cara pembagian brosur kepada warga Bogor,
bagi setiap pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi denda Rp
50.000.000 dan kurungan selama 6 bulan penjara.
Jumlah 310
tersebut sama dengan jumlah nasi bungkus yang terkumpul pada aksi komunitas
@berbaginasiBgr kelima (9/2/2013).
Pemerintah menganggap anak jalanan,
gelandangan, dan pengemis adalah penyakit sosial yang wajib dimusnahkan. Akar
masalah ini adalah kemiskinan. Tidak ada seorangpun yang bercita-cita hidup
mengelandang di jalan. Bantuan Pemda dengan membina mereka sekedar upaya asal-asalan…upaya
sungguhannya adalah memusnahkan mereka dengan Perda yang tak ramah.
Perda ini
berbenturan dengan semangat berbagi nasi yang baru saja digiatkan oleh
komunitas berbaginasiID. Komunitas ini telah menyebar di seluruh Indonesia.
Termasuk di Kota Bogor,
@berbaginasiBgr. Perda diciptakan untuk dilanggar, anak-anak ini mengemis bukan untuk kaya, mengelandang
bukan karena tidak betah di rumah, tetapi karena mereka tunawisma: tak berumah,
tak berayah, dan tak beribu.
Tetap semangat
berjuang wahai para pejuang nasi! Perda
anak jalanan tak perlu ditakuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar