11 Februari 2013

Perda Anjal Vs Komunitas Berbagi Nasi


Pemda membuat Perda No. 8 tentang anjal
Jurnal Bogor, 12/02/2013 menulis 310 anak jalanan terjaring razia. Satpol Pamong Praja (PP) melakukan razia rutin setiap hari Senin, Jumat, dan Sabtu. Di beberapa titik Kota Bogor yakni : Sukasari (sekitar Plasa Ekalokasari), Terminal Baranangsiang, Tugu Kujang, dan Jalan Pangrango. 

Setelah dilakukan penjaringan mereka dibawa ke rumah singgah  sementara di kantor Disnakesostrans untuk dilakukan pendataan identitas diri mulai dari nama, dan tempat mereka berasal. Setelah itu mereka ditampung dan dibina di yayasan yang ada di Kota Bogor.

Dalam mengatasi penanganan anak jalanan, Pemda Bogor dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yaitu :

Perda No. 8 tahun 2009, pasal 7 tentang anak jalanan yaitu :

(1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan geladangan dan mengemis.

(2) setiap orang dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi gelandangan dan pengemis dan menjadikannya (mereka) sebagai alat untuk mencari kepentingan pribadi  atau sekelompok orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

(3) setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan atau pengemis di jalanan atau tempat umum.

Jika Perda telah disosialisasikan dengan cara pembagian brosur kepada warga Bogor, bagi setiap pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi denda Rp 50.000.000 dan kurungan selama 6 bulan penjara.

Jumlah 310 tersebut sama dengan jumlah nasi bungkus yang terkumpul pada aksi komunitas @berbaginasiBgr kelima (9/2/2013).  Pemerintah menganggap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis adalah penyakit sosial yang wajib dimusnahkan. Akar masalah ini adalah kemiskinan. Tidak ada seorangpun yang bercita-cita hidup mengelandang di jalan. Bantuan Pemda dengan membina mereka sekedar upaya asal-asalan…upaya sungguhannya adalah memusnahkan mereka dengan Perda yang tak ramah.

Perda ini berbenturan dengan semangat berbagi nasi yang baru saja digiatkan oleh komunitas berbaginasiID. Komunitas ini telah menyebar di seluruh Indonesia. Termasuk di Kota Bogor, @berbaginasiBgr. Perda diciptakan untuk dilanggar, anak-anak  ini mengemis bukan untuk kaya, mengelandang bukan karena tidak betah di rumah, tetapi karena mereka tunawisma: tak berumah, tak berayah, dan tak beribu.

Tetap semangat berjuang wahai para pejuang nasi! Perda  anak jalanan tak perlu ditakuti.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar