13 Oktober 2009

Mekanisme Kerja di Bursa Efek

Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Adapun perdagangan di pasar primer, atau bisa juga disebut pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emitten) dan investor. Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila resmi telah menjadi anggota bursa, berarti perusahan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan untuk melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek.

Perusahaan efek memiliki wakil di bursa efek yang biasa disebut pialang. P:ialang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat dari investor, baik untuk menjual maupun untuk membeli. Pialang dapat pula memberikan anjuran/nasihat sehubungan dengan investasi pemodal. Atas jasanya itu maka investor wajib membayar biasa komisi kepada pialang.
Saham yang diperdagangkan di bursa efek ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot terdiri atas 500 saham. Dengan demikian jumlah minimal yang diperdagangkan sekurang-kurangnya harus berjumlah 500 saham (1 lot) dan kelipannya. Namun bagi investor yang memiliki saham di bawah satu lot dapat memperdagangkan sahamnya di pasar negosiasi. Harga efek ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar.

Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, maka investor harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi investor tercatat sebagai nasabah dan data identitas investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Di semua bursa berlaku prinsip “good delivery” . Maksudnya adalah setiap efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi penjual. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapkan hasil dari penjualannya.

Prinsip ini disebut dengan istilah “good fund”. PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan PT KSEI (Kostudian Sentral Efek Indonesia) telah menjamin semua transaksi yang terjadi di bursa efek sehingga kegagalan untuk melakukan kedua prinsip di atas tidak akan terjadi.
Keuntungan yang timbul atas jual beli saham ialah capital gain dan deviden. Capital gain adalah keuntungan adalah keuntungan dari hasil jual beli saham. Deviden adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu ada risiko yang muncul dari perdagangan saham, yaitu capital loss dan risiko likuiditas.

Kerugian akibat jual beli saham disebut capital loss. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka hak klaim dari pemegang saham menjadi prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi. Apabila masih ada sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan, maka akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan,maka pemegang saham tidak akan menerima apa-apa. Hal ini merupakan risiko terberat yang harus ditanggung oleh pemegang saham. Oleh karena itu pemegang saham dituntut untuk terus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya ia miliki.






1 komentar:

  1. gak bisa klik kanan untuk di copy, kan masih bisa tekan "kontrol" + C...

    thank's ya....
    wkwkwkwkk

    BalasHapus