09 Juni 2009

Tiga Dokter Rumah Sakit Omni Akan Dilaporkan ke Polisi

TEMPO Interaktif, Tangerang: Prita Mulyasari akan melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong ke polisi karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. ”Karena mereka Prita menderita,” ujar Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, kepada Tempo, Selasa 9/6.

Tiga dokter tersebut adalah, dr Hengky Gozal yang menangani Prita ketika dirawat dirumah sakit itu, dr Grace penanggung jawab komplain RS Omni dan dr Indah yang merupakan dokter umum RS Omni. ”Kami akan melaporkan mereka dengan perkara pidana,” kata Samsu. Selain itu, Samsu melanjutkan, pihaknya akan melaporkan RS Omni secara perdata.


Menurutnya, para dokter tersebut telah memberikan keterangan palsu selama bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. ”Mereka tidak memberikan keterangan sebagaimana mestinya,”kata dia.

Samsu mengatakan, semestinya para dokter tersebut memberikan kesaksian dengan memperlihatkan hasil rekam medis pemeriksaan terhadap pasiennya. ”Tapi itu tidak dilakukan,”. Karena sikap para dokter tersebut Prita divonis bersalah dalam perkara perdata tersebut.

Para dokter tersebut, kata Samsu, tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang praktek kedokteran.” Pasien tidak diberikan informasi yang cukup dan tidak ada rekam medisnya,”tuturnya. Menurut Samsu, semestinya pihak Rumah Sakit dan dokter memberikan informasi yang benar agar pasiennya mengetahui secara pasti penyakit yang dideritanya. ”Berobat dan pelayanan medis menyangkut nyawa manusia,” kata Samsu.



JONIANSYAH

Sumber : Koran Tempo, Selasa, 9 Juni 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar