TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari Selasa pukul 10.00 sampai 14.15 WIB, Manohara Odelia Pinot didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Farhat Abbas, dan Luri Alex, kembali melapor ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait kekerasan yang dialami Manohara.
Dalam laporannya, tujuh orang dituduh sebagai terlapor. Mereka di antaranya, Mohammad Fakhry sebagai suami Manohara, Kapten Zakaria Saleh sebagai pilot yang meninggalkan pesawat ketika Manohara diperkosa, Raja Kelantan Sultan Ismail Petra, dan Tengku Anis permaisuri Raja Kelantan.
“Hari ini laporan sudah dilengkapi. Terlapor yang kita adukan mencapai tujuh orang. Di antaranya Mohammad Fakhry, Sultan Ismail Petra, Tengku Anis dan Kapten Zakaria,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, seluruh terlapor dikenai 11 pasal seperti pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkosaan dan 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain. “Ada sebelas pasal dengan total ancaman hukuman 70 tahun,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, bersama dengan Manohara penyidik Markas Besar Polri langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Setelah visum, raja dan anaknya jadi tersangka,” kata Hotman.
Tubuh Manohara akan divisum seluruhnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai alat bukti utama.
MUSTHOLIH
Sumber :Koran Tempo, Selasa, 09 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar