Petunjuk permohonan Kunjungan ke Istana Bogor
Para peminta agar mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Mengajukan surat permohonan ditujukan kepada:
a. Sekretariat Presiden RI
Jl. Veteran No 16 Jakarta 10110
b. Kepala Istana Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No 1 Bogor
c. Melampirkan daftar nama pengunjung sejumlah rangkap 4 (empat)
d. Identitas jelas pimpinan rombongan (alamat, telepon, dan fotocopy KTP)
e. Minimal 25 orang dalam satu rombongan
f. Surat permohoan dapat diajukan oleh instansi, organisasi, yayasan sekolah, baik pemerintah atau swasta
g. Rombongan yang bersifat perorangan/keluarga, harus diketahui/legalisir oleh pejabat wilayah yang berwenang serendah-rendahnya Pejabat kantor Kelurahan
h. Rombongan yang memakai jasa travel surat permohonannya dibuat diatas kertas kop pemohon (bukan Kop travel)
i. Batas usia pengunjung minimal 10 tahun atau kelas 4 sekolah dasar
j. Surat permohonan harus sudah diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari kunjungan
k. Bagi calon pengunjung yang dapat dipertimbangkan akan diberikan surat ijin masuk
l. Surat Ijin Masuk Istana akan diberikan paling cepat 3 (tiga) hari sebelum hari kunjungan
2. Waktu Kunjungan
a. Hari Kerja (Senin s.d.Jumat) mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
b. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tidak melayani tamu kunjungan
3. Ketentuan/Persyaratan
a. Pakaian harus sopan dan rapi, contoh, baju muslim lengkap, stelan rok/celana/blazer, celana panjang dari bahan dan kemeja lengkap dengan sepatu dan ikat pinggang untuk pria
b. Tidak memakai pakaian rekreasi seperti: celana pendek, celana panjang ketat, celana jean’s, celana olahraga, rok mini, baju tanpa lengan, baju ketat, kaos, T-shirt, dan sandal
c. Tidak memotret pada tempat-tempat yang bertanda “DILARANG MEMOTRET”
d. Tidak membawa senjata api, senjata tajam,alat-alat bunyi, atau barang-barang berbahaya lainnya
e. Tidak membawa tas, bungkusan, makanan, minuman selama berkunjung ke dalam istana (barang-barang ini bisa ditinggalkan dikendaraan masing-masing)
f. Dilarang membuang sampah dihalaman Istana Bogor, dan tetap senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan
g. Tidak mengadakan kegiatan lain seperti arisan, makan atau acara lain tanpa izin kepala Istana Bogor
h. Pimpinan rombongan bertanggungjawab penuh atas rombongannya
i. Bagi pengunjung yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka izin kunjungan dapat dibatalkan dan dimasa mendatang tidak akan dilayani.
j. Pelanggaran sampai tingkat membahayakan keamanan akan diproses secara hukum
Note: kemungkinan Pembatalan / penundaan oleh pihak Istana Bogor dapat dilakukan apabila Istana Bogor sedang dipergunakan untuk acara kenegaraan / acara penting lainnya
Namun di luar dari tata cara tersebut, ada kalanya Istana dibuka untuk Umum sebagai salah satu dari rangkaian acara peringatan hari Jadi Kota Bogor yang jatuh pada 3 Juni. Pendaftaran di Kantor Disbudpar di Jalan Kapten Muslihat, dan syarat-syarat lainnya sama dengan peraturan d di atas.
Teknis kunjungan nantinya para pengujung akan dibagi dalam beberapa kelompok tergantung jumlah pendaftar. Para pengujung akan dibawa berkeliling ke Istana Bogor selama kurang lebih 30 menit. Dibantu oleh pemandu dari Istana para pengujung akan diajak mengenal sejarah yang terdapat di dalam istana.
Sumber : http://galeribogor.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar