Rumah
adalah kebutuhan primer, jadi selalu saja ada orang yang mencarinya. Menjual
rumah itu susah-susah gampang. Bahkan orang yang ingin menjual rumahnya tak
bisa menentukan harga jualnya karena tak tahu harga pasaran di lokasi tersebut.
Untuk itu diperlukan seorang profesional yang mengerti
seluk-beluk pasar properti, sekaligus mempermudah proses transaksi penjualan
tersebut. Mereka tak lain adalah broker atau marketing property.
Secara umum ada 5 keuntungan kenapa jual beli rumah
perlu jasa broker, antara lain:
Keuntungan
1. Mengetahui informasi harga rumah
secara objektif
Tidak ada yang tahu kondisi pasar properti di wilayah
Anda selain agen properti yang berkualitas. Agen Anda bisa tahu tren pasar yang
berkembang, bagaimana menetapkah harga yang tepat, dan cara terbaik
mengiklankan properti Anda.
Menjual rumah lewat broker property memiliki
peluang lebih cepat laku. Pada umumnya, broker property memiliki koneksi yang
luas, sehingga informasi akan cepat tersebar ke lebih banyak orang. Melalui
iklan di berbagai media (koran, majalah, internet (rumah.com, rumah123.com,
olx, dll). Jadi, ada kemungkinan rumah Anda segera menemukan pembelinya.
3. Tak ada gangguan telepon
Anda akan terbebas dari gangguan telepon karena calon
pembeli akan menghubungi broker property terlebih dahulu untuk bertanya-tanya
mengenai rumah Anda. Jika terjadi kesepakatan, Anda baru kemudian dihubungi
untuk bertemu dengan pembeli tersebut.
Calon pembeli
bisa menelpon kapan saja, tengah malam, jam istirahat, jam makan siang, dll,
baik itu calon pembeli serius atau iseng seperti orang bank yang mengumpulkan data harga tanah
dan rumah di lokasi tertentu, karena nomor telepon Anda terpajang di depan
pagar. Berkat broker property Anda terbebas dari gangguan penelepon atau penipu
yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
4. Menghemat waktu, tenaga dan bensin
4. Menghemat waktu, tenaga dan bensin
Anda bisa menghemat waktu, tenaga, dan bensin untuk sekedar
mengantar calon pembeli untuk melihat isi
rumah, menegosiasikan harga, dan menyelesaikan surat-menyurat terkait legalitas
transaksi. Anda hanya perlu menyerahkan fotocopy surat-surat penting kepada broker
property, tidak dikenakan biaya, kemudian Anda tinggal menunggu kabar baik dari
broker property, Anda juga masih boleh menawarkan rumah tersebut kepada
teman-teman Anda (jika berkenan).
4. Terhindar dari risiko penipuan
Anda terhindar dari risiko penipuan, karena pada saat
jual beli Anda menyerahkan salinan surat-surat kepada broker property untuk melengkapi form listing rumah yang akan
dijual, dan diserahkan ke kantor agen property, kemudian jika broker sudah
menemukan pembelinya, dan dia bersedia membayar uang muka , barulah Anda
diminta menyerahkan surat-surat yang asli sendiri (bukan lewat broker) ke
kantor agen property.
Setelah itu Anda (penjual), pembeli, broker, menemui
notaris untuk mengurus legalitas surat-surat rumah tersebut, seperti balik
nama, pajak penjualan, dll. Anda (penjual) dan pembeli akan terhindar dari
risiko penipuan.
Sedangkan 2 kerugian
menggunakan jasa marketing property adalah
Kerugian
1. Komisi
Anda diwajibkan menyisihkan komisi untuk broker property jika mereka berhasil menjualkan rumah Anda. Umumnya, besaran komisi adalah 2,5 % dari harga jual atau tergantung kesepakatan bersama (jika telah terjual, jika tidak berhasil terjual, biayanya Rp 0, gratis)
Anda diwajibkan menyisihkan komisi untuk broker property jika mereka berhasil menjualkan rumah Anda. Umumnya, besaran komisi adalah 2,5 % dari harga jual atau tergantung kesepakatan bersama (jika telah terjual, jika tidak berhasil terjual, biayanya Rp 0, gratis)
2,5 % itu digunakan untuk biaya iklan, spanduk, fyler,
petunjuk arah menuju rumah Anda dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan marketing
property sebelum property Anda terjual.
2. Sistem terikat
Menggunakan jasa marketing property berarti ada kesepakatan yang mengikat, antara Anda sebagai pembeli dan marketing property, apalagi jika marketing property tersebut bernaung di bawah perusahaan agen properti yang berbadan hukum. Jadi umumnya, jika ada pembeli yang datang tanpa melalui marketing property, maka proses jual-beli tetap akan melibatkan marketing property tersebut.
Menggunakan jasa marketing property berarti ada kesepakatan yang mengikat, antara Anda sebagai pembeli dan marketing property, apalagi jika marketing property tersebut bernaung di bawah perusahaan agen properti yang berbadan hukum. Jadi umumnya, jika ada pembeli yang datang tanpa melalui marketing property, maka proses jual-beli tetap akan melibatkan marketing property tersebut.
Pengertian terikat lainnya legalitas antara Anda (penjual) dan pembeli
dilakukan di depan notaris, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan
pada kemudian hari.
Pilihan Anda di tangan Anda, jika mau terlibat
langsung dan super sibuk, Anda pilih menjual rumah sendiri tanpa jasa broker,
namun jika mau lebih santai dan rumah Anda cepat terjual, gunakan jasa broker. Selamat
mensyukuri hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar