Sudahkah Anda hari ini berbuat baik kepada anak jalanan? |
Dekat lampu merah di samping hotel Pangrango 3 Bogor berdiri
sebuah plang bercat putih. Isinya : Perda No. 8 Tahun 2009, Pasal 7 tentang
Anak Jalanan. “Setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada
gelandangan atau pengemis di jalanan atau tempat umum.”
Para pejabat yang membuat UU tersebut berpendapat haram
memberikan uang kepada fakir miskin dan
anak-anak jalanan. Hal yang ingin saya tanyakan kepada para pejabat adalah pernah
nggak Anda menyisakan sedikit waktu untuk melakukan survey kecil-kecillan dan bertanya kepada para anak jalanan?
Contoh pertanyaannya :
Kalau malam adik tidur di mana? Kangen nggak sama ayah -
ibu? Kenapa adik mengemis? Karena cita-cita, karena dipaksa Om-Om yang super
zuper galak? Karena lari dari orang tua yang suka sekali membentak dan memukul?
Supaya jadi orang kaya raya? Karena jadi
gampang nyari uang? Karena ayah kalian nggak mampu menyekolahkan kalian? Karena
membantu orang tua dalam mencari uang? Atau karena terpaksa dan nggak punya
pilihan lain?
Pengemis menanggalkan harga diri mereka ketika meminta belas
kasihan dari uang receh yang Anda berikan. Kalian langsung menghukum : mereka malas,
tidak kreatif, dan lain-lain. Di jalanan
yang sama saya juga menemukan pengemis keren, namanya caleg. Fotonya dipajang
di pamplet, digantung di pohon, dan sebagainya. Mengemis suara untuk dipilih
sebagai wakil rakyat pada pemilu 9 April 2014 nanti. Hanya di Indonesia yang wakilnya lebih keren
dari rakyatnya. Wakilnya kenyang, rakyatnya makan sehari tiga kali saja adalah
kemewahan.
Berterimakasihlah kepada pengemis karena mereka memberi.
Berterimakasihlah kepada pengemis karena mereka berani memberitahu bahwa kota
ini penuh ketidakadilan. Sudahkah Anda berbuat baik hari ini kepada pengemis? Abaikan
saja perda No. 8 tentang larangan memberikan sesuatu kepada pengemis dan anak
jalanan. Peraturan ditakdirkan dibuat untuk dilanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar