15 Mei 2013

Pajak Pertambahan Nilai (1)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas pengabungan barang-barang murni menjadi barang jadi. Misalnya: Spidol berasal dari tinta, bijih plastik, diolah lalu dilabeli Stabilo, Joyko, Stadler dsb. Akibatnya spidol kena PPN 10%, pajak tersebut dibebankan kepada semua lapisan masyarakat pengguna spidol, objektif: miskin ataupun kaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar