15 November 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK


Abraham Samad, Ketua KPK



"Seorang atheis pernah bilang : “Orang-orang yang memeluk agama, mengetahui bahwa Tuhan Maha Melihat, tetapi mereka berbuat seolah-olah Tuhan itu buta. Orang-orang yang beragama paham bahwa hidup di dunia ini singkat, tetapi mereka berbuat seolah-olah hidup di dunia ini kekal abadi selamanya."

 
Saya ingin berbagi dua peristiwa penting dalam hidup saya yaitu ketika bikin SIM C dan menikah. Pertama, sejak motor matic kreditan itu datang, segera saya membuat SIM C (Surat Izin Mengemudi), di kantor polisi terdekat. Semua berkas saya lengkapi, tes tertulis, test mata, dan test mengendarai motor dengan melewati rintangan mirip angka delapan saya lewati. Hasilnya saya bulak-balik selama delapan minggu ke kantor polisi.

SIM C tembak bisa dibuat asal honor sesuai
Ternyata  9 dari 10 orang yang ikut test gagal. Pembalap Spanyol : sehebat Jorge Lorenzo, juara motogp 4 kali (kelas 250 cc dan 1000 cc) kalau ujian SIM C-nya di Indonesia pasti gagal. Kecuali nyogok alias menyuap petugasnya. Petugasnya memang secara terang-terangan bilang : “Mau lulus? Sogok gua dulu. Seratus rebu aja! Bahkan peserta yang masih di bawah umur (15 tahun) asal “honornya” cocok SIM C segera selesai. Tinggal foto doang, tanpa tes. SIM C segera selesai.

Logo KUA: Ikhlas Beramal
Kedua, saya dan calon istri, mengurus surat-surat nikah beserta berkas yang diminta berdua, tanpa bantuan orang lain. Dan tarif dari bapak penghulu di KUA – Departemen Agama adalah Rp 700.000, biaya pencatatan surat nikah Rp 400.000 biaya wali nikah Rp 300.000. Ternyata informasi yang benar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2000 tentang biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30.000, selebihnya masuk kantong. Sampai hari ini, masih banyak orang-orang yang bikin SIM dan membuat akta nikah mendapatkan “tarif” yang sama atau sedikit lebih mahal. Pesan moral untuk para polisi dan petugas KUA dari saya: berbeda antara mengetahui dan menelusuri jalan setapak.

Korupsi sudah membudaya di Indonesia. Hal-hal di atas bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.  Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sungguh berat beban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, dalam visi misi KPK saya mencatat tugas mereka adalah menjadi lembaga pengerak, pemberantas korupsi, yang berintegrasi, efektif dan efisien.

Secara lengkap fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK wajib buka kantor cabang pembantu di gedung DPR

Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengurangi budaya korupsi di Indonesia, dan seandainya saya menjadi ketua KPK saya akan melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Menjadikan KPK sebagai lembaga permanen bukan lembaga adhoc (lembaga sementara untuk tujuan tertentu). KPK tidak bisa dibubarkan oleh lembaga lain yang merasa posisi terancam, karena kejahatan korupsi mereka takut terbongkar.
  2. Membeli peti mati 110 buah. 100 buah untuk menghukum mati para koruptor, 10 buah untuk persiapan kalau saya dan keluarga melakukan pelanggaran tindak korupsi. Tidak ada yang kebal hukum.
  3. Membuka stand khusus di DPR, karena di DPR rawan sekali kasus korupsi, karena mereka menangani proyek-proyek besar yang nilainya milyaran rupiah.
  4. Menyadap ponsel orang-orang yang dicurigai terlibat korupsi, tanpa perlu izin pengadilan.
  5. Menghukum koruptor dengan hukuman mati. Selama ini Indonesia menjadi surga para koruptor karena hukumannya terlalu ringan. Hukum mati dapat menimbulkan efek jera bagi calon koruptor lainnya.
  6. Hukuman lain selain hukuman mati adalah memiskinkan koruptor dan mereka harus menebus kesalahan dengan bekerja dalam kurun waktu yang ditentukan pada dinas-dinas social, misalnya panti jompo, dinas kebersihan dll.
  7. Membuat film anti korupsi bagi siswa-siswa sekolah (ini telah dilakukan KPK)
  8. Bekerja sama dengan pihak provider telpon untuk mewajibkan nomor pengaduan KPK di setiap kartu SIM CARD ponsel.
  9. Memberikan penghargaan bagi yang orang-orang yang melaporkan sebuah perkara korupsi ke KPK. Bentuknya bisa apa saja, Ini upaya mengepung koruptor dari segala segi.
  10. Memberi harga mahal nyawa buronan koruptor yang kabur, agar masyarakat bersemangat membantu, dan imbalannya tidak bisa dikalahkan suap koruptor yang bersangkutan..
  11. Tidak mengistimewakan sel koruptor dengan narapidana lain. Gabung tahanan koruptor dengan napi pemerkosa, perampok, pembunuh, dan maling ayam. Mereka harus ikut antri makan, antri ke kamar mandi, seperti tahanan lain.
  12. Hapus grasi bagi narapidana koruptor.
  13. Sita asset-aset koruptor untuk mengembalikan kerugian negara.
  14. Membekukan rekening, ATM, kartu kredit koruptor jika telah dipenjara. Mereka haram ke luar penjara dengan alasan dibuat-buat, misalnya sakit berkesinambungan pada waktu-waktu tertentu.
  15. Meniadakan pembentukan pansus dalam mengusut kasus korupsi, demi menghemat uang Negara. Pansus tidak menyelesaikan masalah korupsi. Pansus adalah upaya anggota DPR mencari tambahan pemasukan.
  16. KPK berkuasa penuh, tidak dibawah kekuasaan lembaga manapun. POLRI harus berjibaku membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi.
  17. Melindungi saksi mata dugaan tindakan pidana korupsi, jangan lantas pelapor jadi terdakwa.
  18. Mengandeng tangan para blogger dan pengguna twitter sebagai anjing penjaga pencegahan tindakan korupsi. Blogger harus jujur menceritakan kebenaran, pengguna twitter dapat menyampaikan tweets masukan dalam 140 karakter demi ketegasan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
  19. KPK bekerja sama membuat sebuah acara di salah satu stasiun TV: Investigasi KPK, temanya seputar keseharian anggota DPR, pejabat-pejabat negara, dan lain sebagainya. Mereka adalah orang-orang  yang gajinya dibayar dari uang rakyat. Mereka terus menerus harus diingatkan, dipermalukan di depan umum dengan berita-berita keculasannya.  
  20. Staf dan jajaran KPK harus memiliki alat yang canggih seperti James Bond. Alat perekam, kamera kecil, alat penyadap pembicaraan penting, dll.
  21. Perbanyak intel dari staff KPK untuk menyamar dalam penyelidikan kasus korupsi.
  22. KPK harus memiliki salinan proyek milyaran yang dikerjakan oleh para pejabat, atau anggota DPR.
  23. Update lewat youtube, hasil rapat proyek-proyek di DPR yang rawan korupsi, biarkan rakyat Indonesia dan dunia menilai kinerja dan kesungguhan mereka.
  24. Perberat hukuman koruptor. Buat 1 hukuman sekaligus. Korupsi 1 milyar, penjara 20 tahun, denda 3 milyar. Tidak ada banding dan tawar menawar. Lebih baik koruptor dihukum mati.
  25. KPK menerbitkan jurnal, koran untuk mensosialkan program-program pencegahan tindakan korupsi.
  26. Tidak ada tebang pilih, semua yang bersalah wajib dihukum. Mentri, presiden, ketua KPK sekalipun jika bersalah wajib dihukum.
Gaji dan tunjangan anggota DPR, tahun 2010

Demikianlah saran-saran yang dapat saya sampaikan, seandainya saya menjadi ketua KPK.Ketika tulisan ini dibuat di media masa sedang hangat kasus daftar politikus peminta upeti yang disampaikan oleh Mentri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.  Dan sebagai intermezzo saya kutip berita dari Koran Tempo (10/11/12) : Dhana Divonis Tujuh Tahun Penjara. Dhana terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia terbukti menerima suap dari PT Mutiara Virgo dan menyembunyikan harta kekayaan yang diduga dari hasil korupsi . Dhana menerima gratifikasi sebesar 2,75 miliar, ia dituntut 12 tahun penjara.
Orang bijak taat pajak, orang pajak taat palak

Singkat cerita, pengacara Dhana, Daniel Alfredo berhasil mendiscount tuntutan 12 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Itu pun dengan catatan : “Kami tanpa ragu-ragu menyatakan banding.” Ia masih berjuang meringankan hukuman seringan-ringannya : jika perlu dibebaskan. 

Prinsip dasar para koruptor : Dengan korupsi sebesar-besarnya hanya rela dihukum seringan-ringannya. Mereka memanfaatkan kelemahan hukum Indonesia. Hukum yang mandul ibarat seorang ibu yang ingin menguncir kepala anaknya yang berambut botak dengan kepang kuda. Mustahil. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk mengikis sedikit demi sedikit budaya korupsi yang sudah mengurita di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar