JAKARTA - Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, bukan rumah sakit internasional. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Omni merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya.
"Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya," kata Siti di Jakarta kemarin. Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya tidak menggunakan kata "internasional" di belakangnya.
Menurut Siti, rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, yang empat di antaranya berada di Jakarta, yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Dua rumah sakit lainnya berada di Medan dan satu lagi di Surabaya.
Menurut Fadilah, pemberian izin terhadap rumah sakit internasional tidak mudah. Selama menjabat menteri sejak 2004, ia belum pernah mengizinkan Rumah Sakit Omni mencantumkan kata "internasional". "Izin sudah ada sebelum saya menjabat. Pemberian nama itu, menurut saya, tidak betul," katanya.
Rumah Sakit Omni saat ini memperkarakan pasiennya, Prita Mulyasari, karena dianggap mencemarkan nama baik dengan menyampaikan keluhan melalui e-mail kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita sudah dikalahkan di Pengadilan Tangerang dalam kasus perdata dan sidang pidananya mulai digelar Kamis lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dan rumah sakit non-internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya," kata Mulya.
Sebenarnya tidak ada sanksi khusus terhadap rumah sakit biasa yang menambahkan kata "internasional". Namun, tindakan tersebut merupakan pembohongan publik, kata Mulya. Departemen Kesehatan--yang tidak bisa mencabut izin rumah sakit karena alasan itu--hanya akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit biasa yang menambahkan kata "internasional".
Pihak Rumah Sakit Omni belum bisa dimintai konfirmasi. Presiden Direktur Sukendro dan Manajer Pemasaran Grace tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. Kuasa hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, menolak memberikan keterangan mengenai komentar Menteri Kesehatan perihal penamaan "internasional" itu. "Kami hanya tangani permasalahan hukum," katanya. AQIDA SWAMURTI | REZA M
Sumber: http://korantempo.com
omnihospitals.blogspot.com
BalasHapus