23 April 2009
Syarat Menjadi Donor Mata
Jika Anda ingin menjadi calon pendonor mata, datang saja ke
Bank Mata Pusat
RS AINI
Jl. Letjen S. Parman Kav 87/A3
Jakarta 11420
Telp. (021)568 4527 atau Fax: (021)5684527.
Calon donor mata kemudian mengisi formulir yang harus disetujui oleh suami/istri, atau ahli waris lain. Bagi yang masih belum berkeluarga, persetujuan bisa dari orangtua. Calon pendonor mata akan menjadi bagian dari Perkumpulan Penyantun Mata Tuna Netra dan diberi kartu anggota lengkap dengan pasfoto. Kartu itu sebaiknya selalu dibawa ke mana pun Anda berada.\r\n-
Tidak semua orang bisa menyumbangkan matanya jika sudah meninggal. Mereka yang tidak bisa menjadi donor mata jika:
•Matanya rusak, misalnya bagian hitam pada bola mata sudah berubah menjadi keputihan akibat kecelakaan atau infeksi.
•Mereka yang pernah mengalami operasi katarak.
•Penderita glaukoma
•Mereka yang mempunyai penyakit kronis akibat virus, seperti hepatitis B dan C, atau AIDS. Pada orang yang menderita penyakit-penyakit tersebut, virus biasanya juga menyebar ke bagian mata.
•Mereka yang menderita cytomegalo virus dan menimbulkan Meningitis.
•Mereka yang meninggal karena rabies.
•Mereka yang menderita kanker sistemis semisal leukimia.
Sumber : http://www.indonesianeyebank.com/
apakah orang yang meninggal karena penyakit jantung bisa mendonorkan mata???
BalasHapustrima kasih...
Tentang syarat pendonor mata, sebaiknya dikonsultasikan ke dokter terlebih dahulu Om. :)
BalasHapus